Kantor Hukum Deddy Bhara Siregar & Partners menangani berbagai kebutuhan hukum perusahaan seperti Legalitas Perusahaan, Perizinan usaha, Uji Kepatuhan Hukum yang mencakup Legal Due Diligence (LDD) dan Legal Audit, pendampingan sengketa dan penyelesaian perselisihan perusahaan, penyusunan dan peninjauan dokumen perusahaan (Anggaran Dasar, RUPS, Keputusan Direksi, dll).
Kami menyediakan layanan untuk kebutuhan perusahaan dalam menjaga stabilitas, kepatuhan hukum, dan harmonisasi hubungan antara manajemen dengan pekerja seperti Konsultasi Regulasi Ketenagakerjaan, Penyusunan dan Peninjauan Peraturan Perusahaan dan Dokumen Ketenagakerjaan (Perjanjian Kontrak Waktu Tertentu, Perjanjian Kontrak Waktu Tidak Tentu) serta hal-hal yang berkaitan dengan Hukum Ketenagakerjaan.
Layanan kami dalam bidang hubungan industrial diantaranya pendampingan proses PHK atau karyawan PHK, mitigasi risiko perselisihan, pendampingan perselisihan hubungan industrial secara bipatrit, tripatrit, maupun Pengadilan Hubungan Industrial, serta penyusunan kesepakatan perdamaian.
Layanan hukum kontrak kami membantu penyusunan, peninjauan, dan negoisasi berbagai jenis perjanjian/ kontrak bisnis (MoU, Perjanjian Kerjasama, NDA, Perjanjian Pemasok/Vendor Agreement, dll) serta perjanjian perseorangan (Jual-Beli, Sewa-Menyewa, dll) untuk meminimalisir risiko bisnis dan risiko hukum, serta menjamin keamanan dan kepatuhan hukum.
Layanan melindungi aset kekayaan intelektual perorangan maupun perusahaan meliputi Pendaftaran Hak Merek, Hak Cipta, Hak Paten, Pendampingan keberatan/ sanggahan, dan pendampingan sengketa Hak Kekayaan Intelektual baik non-litigasi maupun litigasi.
Kami mendampingi perusahaan maupun kreditur dalam masalah gagal bayar mencakup analisis hukum dan penyusunan strategi penyelesaian penyelesaian utang, penyusunan permohonan PKPU atau kepailitan, serta penyusunan proposal perdamaian.
Advokat kami siap memberikan pendampingan hukum kepada individu maupun koorporasi baik dalam tindak pidana umum (penipuan, penggelapan, dll) maupun tindak pidana khusus seperti tindak pidana siber, tindak pidana korupsi (Tipikor), tindak pidana narkotika pada seluruh tahapan proses hukum untuk memastikan hak-hak klien terpenuhi
Menangani berbagai jenis perselisihan perdata antara lain sengketa perkawinan meliputi pembagian harta gono-gini, hak asuh anak, perselisihan waris, sengketa tanah, sengketa utang-piutang, sengketa jual-beli, sengketa hibah, perselisihan bisnis baik di luar pengadilan ataupun pada proses di pengadilan.
Kami menyediakan layanan pendampingan hukum Tata Usaha Negara (TUN) bagi individu atau perusahaan yang dihadapkan dengan permasalahan atas adanya keputusan atau tindakan administrasi pemerintah.
Layanan ini mencakup konsultasi permasalahan pajak, analisis dokumen transaksi bisnis dan perpajakan untuk meminimalisir risiko hukum, serta penyelesaian perselisihan perpajakan.